Dapatkan gambaran awal biaya proyek Anda, dimulai dari analisis lahan hingga total estimasi.
Setiap lahan memiliki aturan mainnya sendiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Memahami ini adalah fondasi dari seluruh perencanaan. Tiga peraturan utama yang perlu Anda ketahui adalah:
Contoh: KDB 50% pada lahan 200 m² berarti luas lantai 1 Anda tidak boleh lebih dari 100 m².
Contoh: KLB 1.2 pada lahan 200 m² berarti total luas bangunan (lantai 1 + 2 + dst.) tidak boleh melebihi 240 m².
Contoh: GSB 4m berarti bangunan Anda harus mundur 4 meter dari batas depan lahan.
Setelah mengetahui batasan dari pemerintah, sekarang saatnya menerjemahkan kebutuhan ruang Anda (jumlah kamar tidur, ukuran ruang keluarga, dll.) menjadi angka luas bangunan (m²), sambil memastikan angka tersebut tidak melanggar aturan KDB dan KLB dari Langkah 1.
Contoh Skenario:
Dari lahan 200 m² dengan batas KDB 100 m² dan KLB 240 m², Anda memutuskan ingin membangun rumah dengan:
Ini adalah inti dari biaya pembangunan, mencakup material dan upah kerja. Kami mengkategorikannya berdasarkan harga per meter persegi, yang didapat dari **nilai historis proyek-proyek yang pernah kami kerjakan**.
Contoh Perhitungan (Kualitas Menengah):
180 m² x Rp 7.000.000 = Rp 1.260.000.000
Biaya konstruksi fisik belum mencakup biaya jasa untuk perencanaan dan legalitas. Ini adalah investasi penting untuk memastikan bangunan Anda aman, fungsional, dan legal.
A. Biaya Desain Arsitek (Estimasi 3%):
Mencakup pembuatan gambar kerja, visualisasi 3D, hingga detail teknis. Persentase dihitung dari biaya konstruksi karena semakin kompleks bangunan, semakin rumit pula perencanaannya.
3% x Rp 1.260.000.000 = Rp 37.800.000
B. Biaya Pengurusan Izin (Estimasi 1%):
Mencakup jasa pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan perizinan terkait lainnya. Ini untuk memastikan proyek Anda sesuai dengan hukum yang berlaku.
1% x Rp 1.260.000.000 = Rp 12.600.000
Dengan menjumlahkan semua komponen, Anda mendapatkan gambaran biaya awal yang lebih komprehensif. Angka inilah yang menjadi dasar untuk diskusi budget lebih lanjut.
Total = Biaya Konstruksi + Biaya Desain + Biaya Izin
Rp 1.260.000.000 + Rp 37.800.000 + Rp 12.600.000 =
Rp 1.310.400.000
Masukkan data Anda untuk mendapatkan simulasi biaya.
Batas Maksimal Peraturan:
-
Biaya Konstruksi: -
Biaya Desain (3%): -
Biaya Perizinan (1%): -
Total Estimasi: -
Estimasi ini adalah langkah pertama. Untuk mendapatkan RAB detail dan memulai konsultasi gratis dengan tim ahli kami di Jabodetabek, klik tombol di bawah ini.